Petunjuk Teknis Pemetaan Patahan Aktif akan memberikan kemudahan kepada pihak manapun untuk membuat peta patahan aktif sebelum tahap verifikasi dilakukan. Draft petunjuk teknis saat ini telah ditajamkan dan dimatangkan melalui diskusi intensif dengan beberapa perguruan tinggi sebagai mitra kolaborasi.
Pusat Survei Geologi (PSG) sebagai salah satu unit di bawah Badan Geologi sedang menyusun Petunjuk Teknis Pemetaan Patahan Aktif. Penyusunan dokumen tersebut merupakan bagian dari peran PSG sebagai Walidata Peta Patahan Aktif Indonesia. Dokumen ini akan menjadi acuan dalam melakukan pemetaan dan standar dalam penyajian peta patahan aktif dalam format raster dan vektor. Peta patahan aktif dalam format vektor akan diverifikasi oleh Sekretariat Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta untuk proses kompilasi dan integrasi dan selanjutnya disebarluaskan kepada pemangku kepentingan (stakeholder). Peta patahan aktif disusun berdasarkan batas wilayah administrasi kabupaten/kota dalam skala 1:100.000, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Informasi Geospasial Nomor 16 Tahun 2023 tentang Walidata Informasi Geospasial Tematik.
Pedoman yang disusun meliputi prosedur persiapan, penyelidikan lapangan, penyusunan peta dan standar penyajian peta. Prosedur persiapan memberikan acuan mengenai pengumpulan data yang digunakan dan proses pengolahannya. Prosedur penyelidikan lapangan akan memberikan acuan dalam kegiatan survei dan standar perekaman data lapangan. Prosedur penyusunan dan standar penyajian peta mengatur mengenai tata letak dan informasi yang disajikan.
PSG telah melakukan diskusi dengan beberapa perguruan tinggi untuk mendapatkan masukan dalam penyusunan juknis. Perguruan tinggi tersebut telah memiliki Perjanjian Kerjasama dan menjadi mitra kolaborasi penyusunan peta. Beberapa perguruan tinggi yang dimaksud adalah Departemen Teknik Geologi Universitas Gadjah Mada, Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjadjaran dan Departemen Teknik Geofisika Institut Teknologi Sepuluh November.
Beberapa masukan teknis maupun non teknis telah disampaikan ketika diskusi antara PSG dengan mitra kolaborasi. Pertama, patahan yang menerus walaupun melewati batas wilayah kabupaten/kota yang dipetakan harus ditampilkan. Hal tersebut bermanfaat bagi pengguna untuk mendapatkan dimensi patahan aktif yang akurat. Terminologi ‘patahan teridentifikasi’ perlu dibuat. Saran kedua tersebut dianggap dapat memberikan informasi lebih detil mengenai patahan yang teridentifikasi secara geologi tetapi tidak memiliki catatan kegempaan. Ketiga, mitra kolaborasi menganggap bahwa pemetaan patahan aktif perlu mengitegrasikan hasil penyelidikan geofisika, seperti seismik aktif, tomografi seismik (aktif atau pasif), dan magnetotellurik. Beberapa masukan lainnya telah diterima dan akan dijadikan dasar perbaikan Juknis pemetaan patahan aktif.
Penulis : Akbar Cita
Penyunting : Tim Scientific Board PSG