Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL), Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menggelar Rapat Koordinasi Inventarisasi Data Air Tanah dan Integrasi Pelayanan Perizinan Air Tanah pada Senin (03/02/25) di Jakarta.
Kegiatan yang dilakukan secara hybrid tersebut berlangsung di Aula Kantor BPSDM ESDM Jakarta dan melalui zoom dengan diikuti ± 500 peserta dari Dinas ESDM dan DPMPTSP provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia.
Kementerian ESDM telah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Izin Pengusahaan Air Tanah dan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Regulasi ini mengatur perizinan air tanah baik untuk kegiatan usaha maupun kegiatan bukan usaha, pada wilayah sungai yang menjadi kewenangan Pusat maupun kewenangan Daerah.
Dalam peraturan tersebut juga memuat pengaturan Penataan Perizinan Air Tanah yang diperuntukkan bagi penggunaan air tanah yang telah terbangun sebelum adanya peraturan ini, baik yang dari awal tidak memiliki izin maupun yang pernah berizin namun telah habis masa berlakunya.
Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024 mengatur bahwa pelayanan perizinan air tanah dilakukan secara daring (online) menggunakan aplikasi oss.go.id, sedangkan untuk penggunaan air tanah untuk Non Usaha, pelayanan Persetujuan Penggunaan Air Tanah menggunakan aplikasi esdm.go.id/inline.
Kepala Badan Geologi Muhammad Wafid mengatakan diperlukan upaya pengelolaan air tanah yang komprehensif, dari sisi pengaturan pendayagunaan dan konservasi air tanah yang sesuai dengan kondisi cekungan air tanahnya.
“Kami harap, rapat koordinasi ini dapat menyamakan pemahaman dan standar pelayanan yang implementatif demi mewujudkan Pelayanan Perizinan Air Tanah yang efektif, efisien dan handal untuk pengelolaan air tanah yang berkelanjutan,” ungkapnya.
Empat narasumber dihadirkan pada kegiatan tersebut, narasumber pertama dari Direktorat Pelayanan Perizinan Berusaha Sektor Non-Industri, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM menyampaikan materi terkait penggunaan modul perizinan air tanah dan perkembangan penerapan izin pengusahaan air tanah dalam aplikasi oss.go.id.
Sementara itu narasumber dari Sekretariat Badan Geologi memberikan penjelasan ikhwal substansi pengaturan perizinan air tanah sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
Lebih lanjut narasumber dari Direktorat Sinkronisasi Urusan Pemerintahan Daerah I, Kementerian Dalam Negeri, memberikan penjelasan tentang Peran Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Air Tanah.
Sebagai pemateri pamungkas, narasumber dari PATGTL menjelaskan Penggunaan Aplikasi ESDM-INLINE dan Database Air Tanah, inventarisasi data perizinan air tanah, peta konservasi air tanah dan data hidrogeologi lainnya serta penggunaannya dalam evaluasi perizinan air tanah.
Kepala PATGTL Agus Cahyono Adi mengungkapkan tujuan utama kegiatan tersebut yaitu merumuskan program inventarisasi data air tanah dalam rangka mewujudkan database air tanah Indonesia serta menyelaraskan pemahaman dan implementasi pelayanan perizinan air tanah secara daring berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2024.
“Kami ingin mengajak seluruh pemerintah daerah bersama masyarakat untuk mengelola perizinan air tanah, baik yang bukan usah, usaha kecil-menengah-hingga besar. Melalui kegiatan ini harapannya dapat menjaring usulan dan solusi untuk bisa menjaga kenyamanan penggunaan air tanah bagi semua,” terangnya.
Informasi lengkap terkait perizinan air tanah dapat disimak melalui pranala
https://linktr.ee/infopag