Warisan Geologi (Geoheritage) adalah Keragaman Geologi (Geodiversity) yang memiliki nilai lebih sebagai suatu warisan karena menjadi rekaman yang pernah atau sedang terjadi di bumi dengan nilai ilmiahnya tinggi, langka, unik, dan indah, sehingga dapat digunakan untuk keperluan penelitian dan pendidikan kebumian.
Adapun Kawasan Cagar Alam Geologi (KCAG) merupakan wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk melindungi Cagar Alam Geologi, yakni objek geologi yang terbentuk secara alami dan karena keunikannya memerlukan upaya perlindungan. Indonesia memiliki KCAG yang tersebar diberbagai wilayah, salah satu wilayah yang kini tengah diusulkan sebagai KCAG yaitu kawasan Warisan Geologi (Geoheritage) Dieng, yang terletak di wilayah Kabupaten Wonosobo dan Banjarnegara, Provinsi Jawa Tengah.
Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) merupakan unit eselon II di bawah Badan Geologi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang bertugas dalam melaksanakan penyelidikan dan pelayanan di bidang air tanah, geologi teknik dan geologi lingkungan, termasuk melakukan evaluasi dan verifikasi penetapan KCAG, yang tata caranya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 32 Tahun 2016 Tentang Pedoman Penetapan Kawasan Cagar Alam Geologi.
Dataran tinggi Dieng merupakan salah satu wilayah dengan jalur vulkanik dengan keanekaragaman geologi kegunungapian yang memiliki fenomena geotermal (panas bumi). Aktivitas vulkanisme di Dieng telah menurun dan kini dimanfaatkan sebagai Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP), energi yang dihasilkan dapat dikonversi menjadi listrik dan bebas polusi.
Secara evolusi, Plato Dieng dikelompokan menjadi 3 episode Letusan Gunungapi Dieng, yakni; 1. Letusan yang menimbulkan Depresi Batur sebagai kaldera raksasa dataran tinggi (plato) Dieng, 2. Letusan yang menimbulkan terbentuknya morfologi perbukitan kerucut vulkanik dan depresi kaldera yang membentuk telaga, dan 3. Letusan muda pada titik-titik kawah aktif dari letusan sebelumnya.
Pada Maret 2023, Kementerian ESDM menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Penetapan Warisan Geologi (Geoheritage) Kabupaten Wonosobo dan Kabupaten Banjarnegara Provinsi Jawa Tengah. Sejumlah 23 (dua puluh tiga) lokasi ditetapkan sebagai situs warisan geologi (geoheritage), meliputi: Telaga Menjer, Kompleks Sidade-Sikarim, Telaga Cebong, Kerucut Vulkanik Sikunir, Kerucut Vulkanik Seroja, Lava Gunung Prambanan, Lava Gunung Pakuwaja, Kompleks Telaga Warna, Tuk Bima Lukar, Kerucut Vulkanik Bisma, Kompleks Kawah Sikidang, Kawah Gunung Pangonan, Telaga Merdada, Kompleks Curug Sirawe Bitingan, Sektor Graben Pagerkandang, Kawah Sileri, Kerucut Vulkanik Nagasari, Kompleks Kawah Candradimuka, Telaga Dringo, Kawah Sinila, Sumur Jalatunda, Kawah Timbang dan Komplek Curug Merawu.
Layaknya sebuah cagar alam geologi, keberadaanya perlu dilindungi agar tidak terjadi penyalahgunaan fungsi yang mengakibatkan kerusakan dan perubahan bentuk serta fungsi cagar alam geologi, baik fungsi estetika maupun fungsi ilmiahnya. (iq)