PSDMBP Alami Perubahan Tusi dalam Peraturan Menteri ESDM Terbaru

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Arifin Tasrif, menetapkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral di Jakarta pada tanggal 11 Juli 2024. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021, dan telah diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Juli 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Yasonna H. Laoly.
 
Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi yang terus berkembang serta melaksanakan ketentuan Pasal 44 Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2021 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Dengan ditetapkannya peraturan baru ini, ada beberapa perubahan penting dalam tugas dan fungsi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (PSDMBP).
 
Dalam peraturan yang baru, PSDMBP diatur dalam Bagian Keempat pada Pasal 205 hingga Pasal 210. Pasal 205 mengatur tentang tugas PSDMBP yaitu “melaksanakan penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi”. Pasal 206 mengatur fungsi PSDMBP yaitu:
 
  1. Penyiapan perumusan kebijakan pelayanan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi;
  2. Penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi;
  3. Pelaksanaan inventarisasi, penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi;
  4. Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi;
  5. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi;
  6. Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi;
  7. Penyusunan neraca sumber daya dan cadangan mineral, batubara, dan panas bumi; dan
  8. Pelaksanaan dukungan administrasi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi.
 
Untuk Pasal 207 disebutkan bahwa PSDMBP terdiri atas Bagian Umum dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selanjutnya, Pasal 208 menyatakan bahwa Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan administrasi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi. Dalam Pasal 209 disebutkan Bagian Umum menyelenggarakan fungsi:
 
  1. Penyusunan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan urusan keuangan administrasi barang milik negara, kerja sama, serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, publikasi, dan pengelolaan informasi; dan
  3. Perencanaan pengadaan barang/jasa.
 
Pasal 210 menyebutkan bahwa Bagian Umum terdiri atas Kelompok Jabatan Fungsional. 
 
Perubahan signifikan dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 adalah hilangnya kata “penelitian” dan bertambahnya kata “perekayasaan” pada tugas PSDMBP dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 9 Tahun 2024. Hal ini seiring dengan berubahnya tugas Badan Geologi yang semula “menyelenggarakan penelitian, penyelidikan, dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi” menjadi “menyelenggarakan penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya geologi, vulkanologi dan mitigasi bencana geologi, air tanah, dan geologi lingkungan, serta survei geologi”.
 
Selain itu, bagi PSDMBP terdapat penambahan dua fungsi yaitu “penyiapan perumusan kebijakan pelayanan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi” dan “penyiapan penyusunan kebijakan teknis penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi”.
 
Perubahan juga terjadi pada fungsi “pelaksanaan penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi” yang menjadi “pelaksanaan inventarisasi, penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi”. Fungsi “pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyelidikan dan pelayanan sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi” kini menjadi “pemberian bimbingan teknis dan supervisi penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi”. Kemudian fungsi “pemantauan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas di bidang penelitian, penyelidikan dan pelayanan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi” juga berubah menjadi “pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan tugas penyelidikan, pelayanan, dan perekayasaan di bidang sumber daya mineral, batubara, dan panas bumi”.
 
Selain itu, perubahan juga terjadi pada tugas Bagian Umum, dari semula “melaksanakan penyusunan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perpustakaan, publikasi, pengelolaan informasi, perlengkapan, kerumahtanggaan, keuangan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, manajemen perubahan, pelaksanaan urusan hukum dan hubungan masyarakat, kerja sama, pelaporan, dan pelaksanaan administrasi barang milik negara, serta perencanaan pengadaan barang/jasa” menjadi “melaksanakan pemberian dukungan administrasi Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi”.
 
Perubahan pada Bagian Umum juga termasuk penyesuaian fungsi dari “penyiapan bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan urusan keuangan administrasi barang milik negara, kerja sama, serta pelaporan” menjadi “penyusunan rencana kerja dan anggaran, pelaksanaan urusan keuangan administrasi barang milik negara, kerja sama, serta pelaporan”; dan dari “pelaksanaan urusan ketatausahaan, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, kepegawaian, organisasi dan tata laksana, manajemen perubahan, hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, publikasi, dan pengelolaan informasi” menjadi “pelaksanaan urusan tata usaha, kearsipan, perlengkapan, kerumahtanggaan, pengelolaan sumber daya manusia, organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, hukum, hubungan masyarakat, perpustakaan, publikasi, dan pengelolaan informasi”.
 
Reporter: AK
Editor: BWN

Ikuti Berita Kami