Jelang Hari Raya Idul Fitri 2024, P S D M B P Imbau ASN Menolak Gratifikasi

Pada tanggal 25 Maret 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya. Imbauan tersebut ditujukan kepada seluruh ketua/pimpinan lembaga tinggi negara, para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung RI, panglima tni, kepala kepolisian RI, kepala lembaga pemerintah non kementerian, gubernur/bupati/walikota, ketua DPRD provinsi/kabupaten/kota, ketua komisi, direksi BUMN/BUMD, ketua/pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat, pegawai negeri dan penyelenggara negara Republik Indonesia.

Surat imbauan KPK tersebut merupakan penegasan kembali mengenai pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya. Sebelumnya pada tanggal 30 Maret 2023, KPK menerbitkan Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Dalam surat imbauan itu, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024. Sesuai dengan sasaran surat imbauan itu, KPK juga menyatakan bahwa permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara sangat terlarang, sebab berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan bertentangan dengan aturan dan kode etik, juga berisiko adanya sanksi pidana. Demikian pula penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi tidak boleh.

Oleh karena itu, dalam kerangka menindaklanjuti surat imbauan itu, Pusat Sumber Daya Mineral, Batubara, dan Panas Bumi (PSDMBP)-Badan Geologi menyatakan komitmen untuk senantiasa menolak praktik gratifikasi dalam bentuk apapaun. Demikian pula dalam momentum perayaan Hari Raya Idul Fitri 2024, PSDMBP mengimbau kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan PSDMBP untuk secara tegas menolak adanya gratifikasi. 

Apabila ada coba-coba melakukan gratifikasi, PSDMBP tidak segan-segan melaporkannya melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau segera menghubungi layanan informasi publik KPK dengan nomor telepon 198. Saluran lainnya yang dapat digunakan untuk melaporkan indikasi adanya gratifikasi adalah aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) dengan tautan https://gol.kpk.go.id dan melalui e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

Ikuti Berita Kami