Setiap bentuk pengambilan atau penggunaan Air Tanah, baik untuk keperluan rumah tangga maupun kegiatan usaha kecil, untuk keperluan penelitian, pendidikan, atau kepentingan kedudukan sosial yang volume pengambilannya di bawah 100 meter kubik per bulan, tidak dipungut biaya.

Penggunaan Air Tanah Wajib Izin untuk Keperluan:

Cekungan Air Tanah (CAT) adalah wilayah geologi tempat air tanah tersimpan dan mengalir. Cekungan ini terbentuk dari lapisan batuan yang mampu menyimpan dan mengalirkan air, seperti pasir, kerikil, dan batuan berpori lainnya. Dalam istilah geologi, CAT sering disebut Akuifer.


Video Tutorial Perizinan Air Tanah

Tata Cara Perizinan

Regulasi Data FAQ Peta Kontak