Pertanyaan dan Jawaban

Pertanyaan Umum Terkait Perizinan Air Tanah

1. Apa itu izin pengambilan air tanah?
Izin pengambilan air tanah adalah izin resmi dari Badan Geologi untuk kegiatan pengeboran, pemanfaatan, atau pengambilan air tanah dengan volume tertentu, baik untuk keperluan rumah tangga, usaha, maupun industri.

2. Apakah setiap pengambilan air tanah wajib memiliki izin?
Tidak semua. Pengambilan air tanah di bawah 100 m³ per bulan untuk rumah tangga, pendidikan, penelitian, dan usaha kecil tidak dikenakan biaya dan tidak wajib izin, namun tetap harus melaporkan penggunaan.

3. Siapa yang wajib mengurus izin?
• Pemerintah daerah / kantor pemerintahan
• Pemilik usaha menengah–besar
• Industri / pabrik
• Kegiatan pengeboran seperti pertambangan, migas, dan panas bumi

4. Berapa lama masa berlaku izin air tanah?
Masa berlaku izin rata-rata 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi teknis oleh Badan Geologi.

5. Apakah ada biaya untuk pengurusan izin?
Ya. Biaya retribusi ditentukan berdasarkan kedalaman sumur, volume pemakaian, lokasi cekungan, dan jenis pemanfaatan.

Cekungan Air Tanah (CAT) adalah wilayah geologi tempat air tanah tersimpan dan mengalir. Cekungan ini terbentuk dari lapisan batuan yang mampu menyimpan dan mengalirkan air, seperti pasir, kerikil, dan batuan berpori lainnya. Dalam istilah geologi, CAT sering disebut Akuifer.

Kapan penggunaan air tanah wajib memiliki izin?
Penggunaan air tanah wajib memiliki izin jika dipakai untuk kegiatan usaha (non-rumah tangga), operasional pemerintahan, industri, dan kegiatan eksploitasi seperti pengeboran tambang, migas, atau panas bumi.
Apakah penggunaan air tanah untuk rumah tangga dikenakan biaya?
Tidak. Penggunaan air tanah untuk rumah tangga atau usaha kecil dengan volume di bawah 100 m³ per bulan tidak dikenakan biaya.
Regulasi Data FAQ Peta Kontak