1. Apa itu izin pengambilan air tanah?
Izin pengambilan air tanah adalah izin resmi dari Badan Geologi untuk kegiatan pengeboran,
pemanfaatan, atau pengambilan air tanah dengan volume tertentu, baik untuk keperluan rumah tangga,
usaha, maupun industri.
2. Apakah setiap pengambilan air tanah wajib memiliki izin?
Tidak semua. Pengambilan air tanah di bawah 100 m³ per bulan untuk rumah tangga,
pendidikan, penelitian, dan usaha kecil tidak dikenakan biaya dan tidak wajib izin, namun tetap
harus melaporkan penggunaan.
3. Siapa yang wajib mengurus izin?
• Pemerintah daerah / kantor pemerintahan
• Pemilik usaha menengah–besar
• Industri / pabrik
• Kegiatan pengeboran seperti pertambangan, migas, dan panas bumi
4. Berapa lama masa berlaku izin air tanah?
Masa berlaku izin rata-rata 3 tahun dan dapat diperpanjang sesuai evaluasi teknis
oleh Badan Geologi.
5. Apakah ada biaya untuk pengurusan izin?
Ya. Biaya retribusi ditentukan berdasarkan kedalaman sumur, volume pemakaian, lokasi cekungan,
dan jenis pemanfaatan.
Cekungan Air Tanah (CAT) adalah wilayah geologi tempat air tanah tersimpan dan mengalir. Cekungan ini terbentuk dari lapisan batuan yang mampu menyimpan dan mengalirkan air, seperti pasir, kerikil, dan batuan berpori lainnya. Dalam istilah geologi, CAT sering disebut Akuifer.