Regulasi perizinan Air Tanah diatur oleh **Badan Geologi** untuk menjamin pemanfaatan air tanah yang berkelanjutan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memastikan pengambilan air mengikuti standar keselamatan dan konservasi. Setiap kegiatan yang memanfaatkan air tanah wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi ini.
Dalam implementasinya, regulasi perizinan air tanah mencakup pengaturan lokasi pengeboran, kedalaman akuifer yang boleh dimanfaatkan, serta batasan debit yang diperbolehkan. Setiap permohonan izin harus disertai analisis geologi, data akuifer, dan pertimbangan konservasi untuk menjaga keberlanjutan Cekungan Air Tanah.