Regulasi

Regulasi perizinan Air Tanah diatur oleh **Badan Geologi** untuk menjamin pemanfaatan air tanah yang berkelanjutan, menjaga keseimbangan lingkungan, serta memastikan pengambilan air mengikuti standar keselamatan dan konservasi. Setiap kegiatan yang memanfaatkan air tanah wajib mengikuti ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi ini.

Dasar Hukum Regulasi:

Dalam implementasinya, regulasi perizinan air tanah mencakup pengaturan lokasi pengeboran, kedalaman akuifer yang boleh dimanfaatkan, serta batasan debit yang diperbolehkan. Setiap permohonan izin harus disertai analisis geologi, data akuifer, dan pertimbangan konservasi untuk menjaga keberlanjutan Cekungan Air Tanah.

Jenis Regulasi
Judul Regulasi
Undang-undang
Undang-undang nomor 17 Tahun 2019
Cekungan air tanah adalah wilayah geologi di bawah permukaan bumi tempat air tanah tersimpan…
Undang-undang
Undang-undang nomor 11 Tahun 2020
UU No. 11 Tahun 2020 memperbarui ketentuan perizinan air tanah dengan menyederhanakan proses administrasi, termasuk integrasi izin pengeboran dan izin pengambilan air tanah ke dalam satu sistem. Regulasi ini juga menetapkan penilaian dampak akuifer, batasan debit pengambilan, serta kewajiban pemasangan alat ukur (water meter) pada setiap sumur yang berizin.
Regulasi Data FAQ Peta Kontak